Kota Lhokseumawe, sebuah kota yang merupakan bagian dari provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. kota ini tepat berada diantara kota banda aceh dan medan. disinilah aku tinggal. kota ini juga banyak menyimpan sejarah. Secara etimologi Lhokseumawe berasal dari kata Lhok dan
Seumawe. Dalam Bahasa Aceh, Lhok dapat berarti dalam, teluk, palung laut, dan
Seumawe bermaksud air yang berputar-putar atau pusat mata air pada laut
sepanjang lepas pantai Banda Sakti dan sekitarnya. Keberadaan kawasan ini tidak
lepas dari kemunculan Kerajaan Samudera Pasai sekitar abad ke-13, kemudian
kawasan ini menjadi bagian dari kedaulatan Kesultanan Aceh sejak tahun 1524.
Sebelum abad ke-20, negeri ini telah diperintah oleh
Uleebalang Kutablang. Tahun 1903 setelah perlawanan pejuang Aceh terhadap
penjajah Belanda melemah, Aceh mulai dikuasai. Lhokseumawe menjadi daerah
taklukan dan mulai saat itu status Lhokseumawe menjadi Bestuur Van Lhokseumawe
dengan Zelf Bestuurder adalah Teuku Abdul Lhokseumawe tunduk dibawah Aspiran
Controeleur dan di Lhokseumawe berkedudukan juga Wedana serta Asisten Residen
atau Bupati.
Pada dasawarsa kedua abad ke-20 itu, di antara seluruh
daratan Aceh, salah satu pulau kecil luas sekitar 11 km² yang dipisahkan Sungai
Krueng Cunda diisi bangunan-bangunan Pemerintah Umum, Militer, dan Perhubungan
Kereta Api oleh Pemerintah Belanda. Pulau kecil dengan desa-desa Kampung Keude
Aceh, Kampung Jawa, Kampung Kutablang, Kampung Mon Geudong, Kampung Teumpok
Teungoh, Kampung Hagu, Kampung Uteuen Bayi, dan Kampung Ujong Blang yang
keseluruhannya baru berpenduduk 5.500 jiwa secara jamak di sebut Lhokseumawe.
Bangunan demi bangunan mengisi daratan ini sampai terwujud embrio kota yang
memiliki pelabuhan, pasar, stasiun kereta api dan kantor-kantor lembaga
pemerintahan.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan, Pemerintahan Negara Republik
Indonesia belum terbentuk sistemik sampai kecamatan ini. Pada mulanya
Lhokseumawe digabung dengan Bestuurder Van Cunda. Penduduk didaratan ini makin
ramai berdatangan dari daerah sekitarnya seperti Buloh Blang Ara, Matangkuli,
Blang Jruen, Lhoksukon, Nisam, cunda serta Pidie.
Pada tahun 1956 dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun
1956, terbentuk daerah-daerah otonom kabupaten-kabupaten dalam lingkup daerah
Provinsi Sumatera Utara, di mana salah satu kabupaten diantaranya adalah Aceh
Utara dengan ibukotanya Lhokseumawe.
No comments:
Post a Comment